3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Luwu Kembalikan Kerugian Negara Rp368 Juta

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp368.979.000 dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022.

(Selengkapnya)