BPKawan… BPK melaksanakan Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yang terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu antara lain berupa pemeriksaan investigatif.
Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
Apa saja yang harus BPKawan ketahui tentang pemeriksaan investigatif BPK? Simak postingan berikut.
#bpkri #manfaathasilpemeriksaanbpk #bpkkawalkeuangannegara #pemeriksaan #pemeriksaaninvestigatif