Kamu Harus Tau Dasar Hukum Pelaksanaan Tugas BPK

BPKawan.. keberadaan BPK pertama-tama ditetapkan oleh Undang Undang Dasar 1945 pada pasal 23 ayat (5) yang berbunyi “Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang”.

Kehadiran pasal tersebut menunjukkan bahwa sejak awal, para pendiri bangsa sudah menyadari bahwa untuk menegakkan pemerintahan yang bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan negara, diperlukan sebuah Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain UUD 1945, ada Undang-Undang lain yang dijadikan landasan hukum dan landasan operasional pelaksanaan tugas BPK. Apa saja Undang-Undangnya? Yuk baca postingan BPKmin yang satu ini.

#bpkri #bpkkawalkeuangannegara #manfaathasilpemeriksaanbpk #bpkpedia