Makassar, Selasa (07 Januari 2025) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional pada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Bidang Pendidikan Tahun 2023 dan 2024 (s.d.Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bertempat di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Selasa (07/01). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Amin Adab Bangun S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, ACPA, CFrA, ERMCP kepada Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Bupati Luwu Utara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Bupati Kepulauan Selayar. Selain itu dihadiri juga oleh para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Kepulauan Selayar beserta jajarannya, serta para Pejabat di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyerahan LHP ini, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa BPK bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Penyerahan atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kinerja dan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (Kepatuhan) merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan. Pasal 17 UU No. 15/2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Kinerja dan DTT (Kepatuhan) tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai tingkat kewenangannya.
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas pengelolaan APBD pada Pemkab Luwu Utara bertujuan untuk menilai permasalahan pengelolaan APBD yang belum sepenuhnya mendukung pembangunan nasional. Adapun aspek yang diperiksa dalam pemeriksaan kinerja meliputi Perencanaan dan penganggaran APBD yang belum sepenuhnya sinkron dalam mendukung pembangunan nasional, dan Pelaksanaan APBD dalam rangka mendukung Pembangunan Nasional. Sedangkan Pemeriksaan Kepatuhan atas operasional bidang pendidikan pada Pemkab Kepulauan Selayar bertujuan untuk menguji, menilai serta memberikan simpulan apakah kegiatan operasional bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh Disdikpora telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun aspek yang diperiksa dalam pemeriksaan kepatuhan ini meliputi Aspek Pengelolaan Pendanaan, Aspek Pengelolaan Belanja, dan Aspek Pengelolaan Sumber Daya Pendidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Pemeriksaan Kinerja atas pengelolaan APBD pada Pemkab Luwu Utara, diungkapkan hal-hal yang perlu mendapat perhatian:
1. Penerapan SPM belum memadai;
2. Penganggaran penerimaan daerah belum sepenuhnya terukur secara rasional; dan
3. Pengelolaan kas daerah belum optimal dalam mendanai belanja daerah.
BPK merekomendasikan Kepala Daerah agar melaksanakan langkah-langkah dalam menindaklanjuti rekomendasi atas temuan pemeriksaan pada Pemeriksaan Kinerja atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Pemkab Luwu Utara dengan total jumlah rekomendasi sebanyak 36 rekomendasi antara lain:
1. Menetapkan rencana aksi penerapan SPM;
2. Menetapkan kebijakan yang mengatur secara rinci tata cara perhitungan anggaran PAD;
3. Menganggarkan penerimaan pembiayaan; dan
4. Menetapkan strategi manajemen kas yang antara lain mengatur tata cara penjadwalan penerimaan kas yang rasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Bidang Pendidikan Tahun 2023 dan 2024 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, diungkapkan hal-hal yang perlu mendapat perhatian:
1. Pemutakhiran data Dapodik dan penilaian kondisi bangunan pada satuan pendidikan tidak dilaksanakan;
2. Pengadaan buku belum memenuhi rasio;
3. Pemenuhan kebutuhan guru belum sesuai analisa kebutuhan; dan
4. Pemenuhan jumlah satuan pendidikan reguler tidak merata.
BPK merekomendasikan Kepala Daerah agar melaksanakan langkah-langkah dalam menindaklanjuti rekomendasi atas Temuan Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Bidang Pendidikan Tahun 2023 dan 2024 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan total jumlah rekomendasi sebanyak 55 rekomendasi antara lain:
1. Membentuk tim penilai tingkat kerusakan bangunan satuan pendidikan;
2. Mempertimbangkan jumlah peserta didik dalam pengadaan buku teks pelajaran;
3. Melakukan pengawasan terkait pemenuhan kebutuhan dan penyebaran guru sesuai dengan analisa kebutuhan satuan pendidikan; dan
4. Melakukan pemetaan satuan pendidikan berdasarkan jarak dan rasio penduduk.
Besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas Kepala Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi, serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK. BPK mempunyai keinginan yang kuat untuk mendorong agar Kepala Daerah dapat melaksanakan program/kegiatan, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. BPK juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Kepulauan Selayar menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Publikasi:
Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan
Jalan A.P. Pettarani, Makassar.
http://sulsel.bpk.go.id