Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2012 Kepada Presiden

Jakarta, Kamis (4 Oktober 2012) – Memenuhi Pasal 18 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Drs. Hadi Poernomo, Ak. menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I (IHPS I) Tahun 2012 kepada Presiden RI di Istana Presiden, Jakarta pada hari ini (4/10). Acara penyampaian IHPS tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, S.E., M.M., dan anggota BPK RI, Bahrullah Akbar, S.E., M.B.A. serta pejabat Pelaksana BPK RI.

IHPS I Tahun 2012 memuat: (1) hasil pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2012; (2) hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan; dan (3) hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah.

Hasil pemeriksaan BPK RI pada Semester I lebih banyak memuat pemeriksaan laporan keuangan pemerintah, selain memuat pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Objek pemeriksaan BPK pada Semester I Tahun 2012 berjumlah 622 objek, meliputi entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara.

Temuan pemeriksaan BPK dalam Semester I Tahun 2012 meliputi 13.105 kasus senilai Rp12,48 triliun. Dari jumlah tersebut, 3.976 kasus senilai 8,92 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Sisanya merupakan kasus penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan, serta kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). Dari temuan senilai Rp8,92 triliun tersebut, telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa dengan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp311,34 miliar.

Pada umumnya, kasus kerugian banyak terjadi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa, meliputi adanya kekurangan volume pekerjaan/barang, kelebihan pembayaran, kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan belum atau tidak dipungut, dan kasus penyimpangan belanja perjalanan dinas. Selain itu, BPK juga menemukan banyak kasus aset negara dikuasai oleh pihak lain sehingga berpotensi merugikan negara.

Pemeriksaan Keuangan dilakukan atas 527 laporan keuangan entitas, yang meliputi 91 laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), 430 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), dan 6 laporan keuangan BUMN dan badan lainnya. Hasil pemeriksaan keuangan menunjukkan peningkatan jumlah laporan keuangan yang memperoleh opini “wajar tanpa pengecualian” (WTP). Rincian dapat dilihat pada “Fact Sheet” terlampir.

Di dalam pemeriksaan keuangan, BPK RI juga menemukan adanya 5.036 kasus kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan 6.904 kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp7,00 triliun. Selama proses pemeriksaan keuangan, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan dan/atau penyerahan aset senilai Rp253,19 miliar.

Pemeriksaan Kinerja dilakukan atas 14 objek pemeriksaan, terdiri atas 9 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat, 1 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah, 3 objek pemeriksaan di lingkungan BUMN, dan 1 objek pemeriksaan di lingkungan BUMD. Hasil pemeriksaan kinerja mengungkapkan 80 kasus ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp125,43 miliar dan 104 kasus kelemahan SPI dan 11 kasus yang berdampak finansial yaitu temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp86,47 miliar. Entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian dan potensi kerugian dengan penyetoran ke kas negara dan/atau penyerahan aset senilai Rp50,98 miliar.

Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dilakukan atas 81 objek pemeriksaan pada 62 entitas. Entitas tersebut terdiri atas 37 objek pemeriksaan pada 23 entitas di lingkungan pemerintah pusat, 24 objek pemeriksaan pada 20 entitas di lingkungan pemerintah daerah, 18 objek pemeriksaan pada 17 entitas di lingkungan BUMN, dan 2 objek pemeriksaan pada 2 entitas di lingkungan BUMD. Hasil PDTT mengungkapkan adanya 252 kasus kelemahan SPI dan 702 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp5,26 triliun, diantaranya sebanyak 422 kasus merupakan temuan berdampak finansial yaitu temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp3,62 triliun. Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan dan/atau penyerahan aset senilai Rp7,16 miliar.

Hasil pemeriksaan signifikan selama Semester I Tahun 2012 yang perlu mendapatkan perhatian para pemangku kepentingan terdiri dari:

  1. Adanya kerugian negara/daerah akibat penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah periode Semester I Tahun 2012 sebanyak 259 kasus senilai Rp77,00 miliar, yang meliputi perjalanan dinas fiktif sebanyak 86 kasus senilai Rp40,13 miliar dan perjalanan dinas ganda dan/atau perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan sebanyak 173 kasus senilai Rp36,87 miliar;
  2. Pelaksanaan Program Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional dan Penerapan KTP elektronik Berbasis NIK Nasional Tahun 2011 belum efektif dan pelaksanaan pengadaan KTP elektronik belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Terhadap kedua program kependudukan dan catatan sipil tersebut, hasil pemeriksaan mengungkapkan temuan ketidakefektifan sebanyak 16 kasus senilai Rp6,03 miliar, ketidakhematan sebanyak 3 kasus senilai Rp605,84 juta, dan ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebanyak 5 kasus senilai Rp36,41 miliar, dan potensi kerugian negara sebanyak 3 kasus senilai Rp28,90 miliar. Atas indikasi kerugian negara dan potensi kerugian negara tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara senilai Rp50,98 miliar.

Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan menunjukkan bahwa dari sebanyak 183.862 rekomendasi senilai Rp80,97 triliun dalam hasil pemeriksaan tahun 2008 sampai dengan Semester I Tahun 2012, 94.689 rekomendasi (51,50%) senilai Rp31,53 triliun telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Sebanyak 43.297 rekomendasi (23,55%) senilai 26,30 triliun ditindaklanjuti namun belum sesuai dengan rekomendasi atau dalam proses tindak lanjut, sebanyak 45.715 rekomendasi (24,86%) senilai Rp22,81 triliun belum ditindaklanjuti dan sebanyak 161 rekomendasi (0,09%) senilai Rp337,85 miliar tidak dapat ditindaklanjuti. Entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK Tahun 2008 sampai dengan Semester I Tahun 2012 dengan penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan/perusahaan dan/atau penyerahan aset senilai Rp16,90 triliun.

Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah menunjukkan dari sebanyak 16.883 kasus senilai Rp4,64 triliun periode akhir Tahun 2003 sampai dengan Semester I Tahun 2012 telah dilakukan penyelesaian berupa angsuran sebanyak 4.419 kasus senilai Rp564,80 miliar, pelunasan sebanyak 6.812 kasus senilai Rp735,60 miliar serta penghapusan sebanyak 125 kasus senilai Rp12,44 miliar. Sisa kasus kerugian negara/daerah pada akhir Semester I Tahun 2012 sebanyak 9.946 kasus senilai Rp3,32 triliun. Hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah pada Semester I Tahun 2012 menunjukkan bahwa jumlah kasus kerugian negara/daerah sebanyak 105 kasus senilai Rp253,28 miliar dengan penyelesaian berupa angsuran sebanyak 18 kasus senilai Rp8,90 miliar, dan pelunasan sebanyak 18 kasus senilai 1,05 miliar. Sisa kasus kerugian negara/daerah akhir Semester I Tahun 2012 yaitu sebanyak 87 kasus senilai Rp243,33 miliar.

Pemantauan terhadap hasil pemeriksaan BPK berindikasi tindak pidana korupsi yang disampaikan kepada instansi yang berwenang (aparat penegak hukum) menunjukkan bahwa sejak Tahun 2003 s.d. akhir Tahun 2012, jumlah temuan BPK berindikasi tindak pidana yang telah disampaikan kepada instansi berwenang adalah  sebanyak 319 temuan senilai Rp34,06 triliun. Dari jumlah tersebut, BPK telah menyampaikan kepada Kepolisian sebanyak 37 temuan, Kejaksaan sebanyak 174 temuan, dan KPK sebanyak 108 temuan. Sisa kasus yang belum ditindaklanjuti atau belum ada informasi mengenai tindak lanjutnya dari instansi yang berwenang sebanyak 133 temuan.

BPK RI berharap informasi dalam IHPS I Tahun 2012 dapat mendukung tugas dan wewenang Presiden RI sesuai peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dinyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh presiden kepada BPK.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI

Format PDF