Makassar, Senin (18 Juni 2012) – Menanggapi pernyataan Konsultan Hukum PDAM Kota Makassar Hasbi Abdullah S.H. dan Amran Alimuddin S.H dalam Konferensi Pers tanggal 12 Juni 2012 yang dimuat beberapa media cetak tanggal 13 Juni 2012 sebagai tanggapan terhadap pernyataan BPK-RI yang disampaikan oleh Dr. H. Rizal Djalil, yang pada intinya :
1. 1. Menganggap bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik BPK-RI sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e dan f Peraturan BPK No.2 Tahun 2011 dengan :
a. mengungkap hasil pemeriksaan yang masih dalam proses penyelesaian dengan alasan masih dalam proses review oleh BPKP.
b. melakukan publikasi tanpa melalui lembaga perwakilan (DPRD Kota Makassar).
2. Memberikan bantahan terhadap temuan BPK yang menyatakan bahwa terdapat potensi kerugian negara akibat :
1) Kerjasama PDAM Kota Makassar dengan PT Traya Merugikan PDAM Senilai Rp38.168.668.888,39.
2) Kerjasama Pengusahaan Pengembangan IPA V Somba Opu Sebesar Rp455.255.000.000,00 dengan PT Bahana Cipta Tidak Sesuai Ketentuan.
3) Kerjasama Pengusahaan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum atas Pengoperasian Instalasi Pengolahan Air (IPA) Maccini Sombala Tahun 2012 – 2036 dengan Nilai Investasi Sebesar Rp69.312.345.355,00 Antara PDAM Kota Makassar dan PT Multi Engka Utama Bermasalah dan Berpotensi Kerugian Perusahaan Sebesar Rp24.421.478.400,00.
4) PDAM Memberikan Tarif Khusus Lebih Rendah Daripada Tarif Penuh Kepada PT Baruga Asrinusa Development Sehingga Mengurangi Potensi Pendapatan PDAM Sebesar Rp2.635.773.098,00.
3. Bermaksud melaporkan Dr. H. Rizal Djalil kepada Bagian Pengawasan BPK Pusat karena dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana telah disebut diatas.
Karenanya guna menghindari terjadinya kesimpangsiuran informasi akibat dari penyampaian yang tidak lengkap dan bersifat penafsiran sepihak oleh PDAM Kota Makassar sebagai entitas, pihak terkait PDAM Kota Makassar maupun melalui konsultan hukum PDAM Kota Makassar, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan perlu memberikan penjelasan sebagai berikut :
1. DR. H. Rizal Djalil adalah salah satu Pimpinan BPK RI, dengan kedudukan sebagai Anggota VI BPK RI yang bertanggungjawab membidangi Wilayah pemeriksaan meliputi :
a. Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, Badan Pengawas Obat dan Makanan serta
b. Pemerintah Daerah dan BUMD pada 17 Provinsi yang meliputi Provinsi Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua ) termasuk didalamnya Lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas
Selain itu, Dr H. Rizal Djalil merupakan salah satu unsur Pimpinan BPK yang juga menjadi anggota Majelis Kehormatan Kode Etik BPK-RI, mengingat posisi yang disandangnya beliau sangat menguasai dan memahami Kode Etik BPK.
2. Pernyataan terkait isi Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan BPK RI terhadap PDAM Kota Makassar disampaikan oleh Dr. H. Rizal Djalil kepada Pers di Hotel Clarion, Makassar pada tanggal 5 Juni 2012 disela acara pertemuan Pimpinan BPK, KPK, Kejaksaan Agung dan BPKP dengan para Kepala Daerah di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku (untuk membahas pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK RI) pada saat beberapa Jurnalis melakukan doorstop untuk wawancara meminta informasi tentang Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait PDAM Kota Makassar yang terbaru.
3. Terhadap pertanyaan dan permintaan informasi terkait pada salah satu entitas di wilayah pemeriksaan yang menjadi tanggungjawabnya, Dr H. Rizal Djalil kemudian memberikan penjelasan secara runtut terhadap riwayat pemeriksaan yang telah dan pernah dilakukan terhadap PDAM Kota Makassar dan seluruh penjelasan yang disampaikan tersebut masih dalam kompetensi dan kewenangan Dr H. Rizal Djalil selaku Pimpinan BPK RI.
4. Perlu kami tegaskan melalui Siaran Pers ini bahwa seluruh Penjelasan dan Informasi yang disampaikan oleh Dr. H. Rizal Djalil secara umum dan terkait Temuan Pemeriksaan pada PDAM Kota Makassar pada khususnya adalah benar dan sesuai dengan isi LHP BPK yang telah diserahkan dan diterima secara resmi oleh PDAM Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar atau yang mewakili dan karenanya telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU No.15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara antara lain menyatakan bahwa Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum, dan diperkuat dengan fakta sebagai berikut :
a. Bahwa benar bahwa BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pernah melakukan pemeriksaan rutin Terhadap Laporan Keuangan PDAM Kota Makassar pada Tahun 2008 yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Investigatif.
b. Bahwa benar bahwa BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pernah melakukan pemeriksaan Atas Pendapatan Dan Belanja PDAM Kota Makassar Tahun Buku 2009 dan 2010 (semester I) dengan Nomor : 60/LHP/XIX.MKS/12/2010 Tanggal : 31 Desember 2010.
c. Bahwa benar bahwa BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Atas Pengelolaan PDAM Kota Makassar Guna Mendalami Hasil Pemeriksaan BPK Dan Kontrak-Kontrak Dengan Pihak Ketiga pada PDAM Kota Makassar yang dilakukan Pemeriksaan dilaksanakan selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender mulai tanggal 19 Desember 2011 s.d. 22 Januari 2012.
5. Khusus terhadap Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Atas Pengelolaan PDAM Kota Makassar Guna Mendalami Hasil Pemeriksaan BPK Dan Kontrak-Kontrak Dengan Pihak Ketiga telah dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dengan Nomor: 02/HP/XIX/03/2012 Tanggal: 27 Maret 2012 pada tanggal 5 April 2012 di kantor BPK – RI Gedung Arsip Lantai III oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI saat itu, Abdul Latief, S.E., MM dan diterima oleh Hamzah Ahmad (Dirut PDAM Kota Makassar), Drs. H. Agar Jaya MM (Assisten I Bidang Pemerintahan) mewakili Walikota Makassar didampingi oleh Taufiek Rahman S.E., MM (Kabag Keuangan Sekretariat Kota Makassar dan Ahdi Abidin Malik, S.E., Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi pada Bagian Keuangan Sekretariat Kota Makassar) dan Andi Endre Cecep Lantara S.E., Akt mewakili DPRD Kota Makassar dan dari BPK-RI disaksikan antara lain oleh Makmun Fuad, S.E., M.Sc, Ak, dan Bagus Kurniawan S.E., MH. Ak.
6. Seluruh Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI (baik Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan, Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja maupun Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) sebelum disampaikan kepada entitas dan Lembaga Perwakilan tanpa terkecuali, dipastikan telah memenuhi Standar Perencanaan Pemeriksaan, Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pelaporan Pemeriksaan sebagaimana termuat dalam Standar Pemeriksaaan Keuangan Negara (Peraturan BPK No.1 tahun 2007) dan Panduan Manajemen Pemeriksaan (Keputusan BPK No. 1/K/I-XIII.2/2/2008) dan karenanya telah bersifat Final dan tidak dimungkinkan melakukan upaya lain (baik mengubah, menambah, mengurangi, melakukan revisi, review dan upaya lain yang sejenis) baik dari internal BPK-RI maupun pihak diluar BPK-RI dan seluruh rekomendasi yang termuat didalamnya wajib untuk ditindaklanjuti, sebagaimana diatur dalam UU No.15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara yang antara lain menyatakan bahwa :
Pasal 20
(1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
(2) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
(3) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
(4) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Dan Pasal 26 ayat (2) UU No.15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara yang antara lain menyatakan bahwa Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Oleh karena itu, kewajiban PDAM Kota Makassar saat ini adalah menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah dimuat dalam LHP BPK RI yang telah diserahkan dan diterima oleh PDAM Kota Makassar selaku entitas pemeriksaan.
Dengan demikian, seluruh Pernyataan PDAM Kota Makassar dan atau melalui Konsultan Hukumnya sebagaimana telah disebut diatas termasuk didalamnya adanya maksud untuk melaporkan Dr. H. Rizal Djalil kepada Bagian Pengawasan BPK Pusat, adalah tidak memiliki landasan pemikiran yang sesuai fakta maupun dasar hukum dengan peraturan perundangan yang berlaku, namun demikian BPK-RI membuka diri dan memberikan kesempatan kepada semua pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK untuk melakukan langkah-langkah yang dirasa perlu sebagai bagian dari penciptaan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel sesuai dengan nilai dasar BPK yakni Independensi, Integritas dan Profesionalisme.