Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto

Makassar, 6 Juni 2012. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jeneponto dilaksanakan di lantai 4 Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pukul 10.00 WITA. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Jeneponto TA 2011, BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) yang menunjukkan penurunan opini dibandingkan tahun sebelumnya. Opini tersebut diberikan BPK karena adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang material dan signifikan sehingga BPK RI tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan, lingkup pemeriksaan BPK RI tidak cukup untuk memungkinkan BPK RI menyatakan pendapat.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa sesuai dengan mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK.