Makassar, 29 Mei 2012. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gowa dilaksanakan di lantai 4 Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pukul 16.00 WITA. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Gowa TA 2011, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP DPP) yang menunjukkan peningkatan opini dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam pemeriksaan kali ini masih ditemukan ketidaksesuaian penyajian saldo Asset Tetap dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) karena Pemerintah Kabupaten Gowa belum melakukan penyusutan dan kapitalisasi nilai Asset Tetap yang disebabkan belum adanya penetapan kebijakan mengenai umur ekonomis dan kebijakan mengenai jenis dan nilai pengadaan yang dapat dikapitalisasi. Akan tetapi, ketidaksesuaian penyajian tersebut secara pervasive tidak mempengaruhi kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Pada hari yang sama, pukul 14.00 WITA, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Barru, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Toraja Utara yang dilaksanakan di lantai 4 Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Barru, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Toraja Utara TA 2011, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal ini menunjukkan terjadi kenaikan opini dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada Pemerintah Kabupaten Barru. Sementara itu, terjadi penurunan opini dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Sedangkan, pada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara belum menunjukkan perubahan opini dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dalam pemeriksaan LKPD TA 2011 pada Pemerintah Kabupaten Barru, masih dijumpai sejumlah permasalahan yang berpengaruh terhadap kewajaran penyajian LKPD TA 2011. Sedangkan pada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, kembali dijumpai beberapa Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan di bidang Keuangan Negara yang berpengaruh terhadap kewajaran penyajian LKPD TA 2011. Sementara itu, pada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, masih dijumpai kelemahan SPI yang berlaku di bidang Keuangan Negara yang berpengaruh terhadap kewajaran penyajian LKPD TA 2011.
Pada hari yang sama, pukul 10.00 WITA, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Selayar yang dilaksanakan di lantai 4 Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kepulauan Selayar TA 2011, BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). Hal ini menunjukkan tidak terjadi perubahan opini dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dalam pemeriksaan LKPD TA 2011 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, dijumpai kelemahan pengendalian intern dan Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang material dan signifikan sehingga BPK RI tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan, lingkup pemeriksaan BPK RI tidak cukup untuk memungkinkan BPK RI menyatakan pendapat.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan berharap agar masing-masing Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah bisa memanfaatkan dan menggunakan informasi yang telah disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.