BPK Mengembangkan Audit Lingkungan

Jakarta (Rabu, 6 Juni 2012) – “Sebagai persiapan menjadi Ketua Audit Lingkungan BPK se-dunia, BPK RI akan meningkatkan kualitas dan kuantitas objek pemeriksaan yang berkaitan dengan lingkungan”, demikian disampaikan Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M.Hum, ketika menyampaikan LHP Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2011 pada hari ini (6/6) di Kantor Kementerian Kehutanan Jakarta.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Kehutanan Tahun 2011 tersebut terdiri dari: 1) Ringkasan Eksekutif Hasil Pemeriksaan atas Kementerian Kehutanan Tahun 2011; 2) LHP atas LK Kementerian Kehutanan Tahun 2011; 3) LHP Sistem Pengendalian Intern (SPI) Kementerian Kehutanan Tahun 2011; dan 4) LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Kehutanan Tahun 2011.

Objek pemeriksaan LK Kementerian Kehutanan Tahun 2011 terdiri dari Neraca Kementerian Kehutanan per 31 Desember 2011, Laporan Realisasi APBN (LRA), serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2011.

Dalam LHP atas LK Kementerian Kehutanan Tahun 2011, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP) atas LK Kementerian Kehutanan tahun 2011. Hal yang perlu dijelaskan tersebut terkait dengan piutang bukan pajak yang belum didukung dengan dokumen sumber senilai Rp23,428 miliar. Angka ini jauh berkurang dibandingkan dengan nilai piutang bukan pajak yang belum didukung dengan dokumen sumber pada tahun 2010 senilai Rp166,32 miliar.

BPK RI berharap pemberian opini WTP DPP ini dapat memotivasi Kementerian Kehutanan untuk terus membenahi sistem pengelolaan dan penatausahaan keuangan negara sehingga dapat meningkatkan opini menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini karena LK yang berkualitas dihasilkan melalui sistem akuntansi yang andal (reliable) serta data yang dapat ditelusuri (traceable) dan layak diaudit (auditable). Namun demikian, perlu disadari bahwa opini laporan keuangan bukan merupakan tujuan akhir tetapi merupakan sasaran antara menuju tertib administrasi pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan.

Selain itu selaku Anggota IV BPK RI, Ali Masykur Musa menjelaskan bahwa selain pemeriksaan keuangan, BPK RI juga melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang bersperpektif lingkungan. Pemeriksaan berperspektif lingkungan meliputi pemeriksaan atas manajemen kehutanan, pemberian ijin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non kehutanan, misalnya untuk lahan kelapa sawit dan pertambangan serta pemeriksaan lahan yang berakibat tumpang tindih peruntukannya.

Ali Masykur Musa juga menjelaskan pada tahun 2013-2016 BPK RI akan menjadi ketua Working Group on Environmental Audit (WGEA) yaitu kelompok kerja yang beranggotakan BPK se-dunia untuk meningkatkan pemeriksaan yang berperspektif lingkungan. Hal tersebut akan membawa konsekuensi perlunya penataan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia yang lebih baik.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF