Kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2024

Aga Kareba…

BPK Perwakilan Sulawesi Selatan melaksanakan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2024.

Sesuai UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 Ayat (1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan; Ayat (2) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan; Ayat (4) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaa; dan Ayat (6) BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya BPK Perwakilan Sulawesi Selatan dalam percepatan proses pemantauan tindak lanjut melalui pemanfaatan aplikasi SIPTL serta dengan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat meningkatkan efektivitas pelaporan hasil pemeriksaan serta membantu lembaga perwakilan dan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola.

#BpkSulSel
#Salamaki’ Tapada Salama