Aga Kareba…
Pemerintah Kota Makassar telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) TA 2023 Unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Jum’at, 15 Maret 2024. Setelah diterimanya LK Unaudited Kota Makassar, Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Maka BPK segera melaksanakan Entry meeting Pemeriksaan Terinci atas LKPD TA 2023 pada Pemerintah Kota Makassar, bertempat di Balai Kota Makassar, Senin, 18 Maret 2024. Entry Meeting yang dilaksanakan mempunyai makna yang sangat penting untuk dilaksanakan sebagai pemenuhan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang diantaranya mewajibkan pemeriksa BPK dapat membangun komunikasi yang efisien dan efektif dalam seluruh proses pemeriksaan, sehingga pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.