Serah-Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Semester II Tahun 2023 pada Pemerintah Kota Parepare, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Jeneponto
Makassar, Kamis (28 Desember 2023) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan KInerja (LHP Kinerja) Semester II Tahun 2023 kepada Pemerintah Kota Parepare, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Jeneponto bertempat di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Kamis (28/12). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Amin Adab Bangun, S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, ACPA, kepada Ketua DPRD Kota Parepare, Ketua DPRD Kabupaten Maros, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, serta Pj. Wali Kota Parepare, Bupati Maros, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto. Selain dihadiri oleh ketua DPRD, wakil DPRD, dan bupati pada pemerintah daerah tersebut, acara serah terima LHP Kinerja juga dihadiri oleh para pejabat di lingkungan ketiga pemerintah daerah beserta jajarannya, serta para pejabat di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Serah terima LHP ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa BPK bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Serah terima LHP Kinerja merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan. UU No. 15/2004 Pasal 17 ayat (4) dan ayat (6) mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP Kinerja tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai tingkat kewenangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja yang telah dilakukan BPK pada Pemerintah Kota Parepare, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Jeneponto, diungkapkan hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut antara lain:
- Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Mandatory Spending, BPK mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Parepare dalam pengelolaan mandatory spending. Namun demikian, terdapat permasalahan terkait belum optimalnya perencanaan dan penganggaran mandatory spending dalam APBD, perhitungan pajak belum tepat serta penetapan belum dilakukan dan disampaikan kepada wajib pajak, pendataan objek, subjek, dan wajib retribusi daerah belum memadai, dan perhitungan retribusi belum tepat serta penetapan belum dilakukan dan disampaikan kepada wajib retribusi; dan
- Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting, BPK mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Maros dan Kabupaten Jeneponto dalam percepatan penurunan prevalensi stunting. Namun demikian, terdapat permasalahan terkait dokumen perencanaan (RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja SKPD) yang disusun belum memuat kebijakan dan target percepatan penurunan prevalensi stunting secara memadai, penganggaran serta alokasi sumber daya untuk intervensi spesifik, sensitif, dan koordinatif belum sepenuhnya memadai, dan pencatatan dan pelaporan kegiatan percepatan penurunan stunting melalui sistem informasi e-PPGBM, SIGA, Elsimil, dan Aksi Bangda belum menghasilkan data yang berkualitas.
Besarnya manfaat yang diperoleh dalam pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tapi terletak pada efektivitas pimpinan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi, serta menciptakan dan memelihara proses dan sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
BPK mengharapkan DPRD dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Parepaere, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Jeneponto menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Publikasi:
Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan
Jalan A.P. Pettarani, Makassar.
http://sulsel.bpk.go.id