MAKASSAR, Humas BPK Perwakilan Sulawesi Selatan – Senin, 26 April 2020, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan konsinyering sejak tanggal 26 s.d 28 April 2021. Konsinyering ini diikuti oleh seluruh tim pemeriksa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Pemerintah Keuangan Daerah (LKPD) untuk 4 (empat) entitas pemeriksaan di perwakilan Sulawesi Selatan, antara lain Tim pemeriksa LKPD Kota Palopo, Kabupaten Bone, Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Pinrang. Kegiatan konsinyering dilakukan untuk menjaga mutu LHP LKPD.
Konsinyering ini adalah salah satu wujud quality control atas penyusunan LHP, dengan demikian diharapkan LHP yang disusun terbebas dari kesalahan narasi, aritmatik dan substansi. Konsinyering juga dilengkapi dengan proses cross reviu yaitu konsep laporan yang direviu oleh pemeriksa dari tim yang lain sehingga LHP diharapkan bisa memenuhi standar pemeriksaan yang berkualitas
Dalam sambutannya kepala BPK perwakilan Sulawesi Selatan Bapak Wahyu Priyono menjelaskan “Kegiatan Konsinyering dilakukan agar setiap tim pemeriksa memiliki standar yang sama dalam menyikapi permasalahan sehingga LHP yang diterbitkan BPK dapat diterima dengan baik oleh Auditee” Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa dengan adanya konsinyering ini juga merupakan komunikasi diantara para pemeriksa untuk menjalankan kebijakan pemeriksaan yang diarahkan oleh Anggota VI dan Auditor Utama VI. Selain itu pada acara pembukaan dihadiri oleh Kepala Subauditorat Sulsel I, Bapak Amri Lewa, Kepala Subauditorat Sulsel II, Bapak Suhardi, dan Kepala Subauditorat Sulsel III, Bapak Achmad Fauzi Amin, beserta tim reviu dan seluruh tim pemeriksa dari 4 (Empat) Entitas.