MAKASSAR, Humas BPK Perwakilan Sulawesi Selatan – Pada hari Selasa (23/02/2021) bertempat di ruang rapat Kepala Perwakilan, Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menerima kunjungan 13 orang anggota DPRD Kabupaten Jeneponto beserta para pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat.
Hadir dalam acara ini dari pihak BPK adalah Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak Wahyu Priyono, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha, Bapak Andi Wira Alamsyah, dan Kepala Subbagian Hukum, Bapak Dadan Hendrawan. Sedangkan dari DPRD Kabupaten Jeneponto dihadiri oleh Bapak Imam Taufiq Bohari selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jeneponto beserta 12 anggota DPRD lainnya. Pejabat Sekretariat Dewan Kabupaten Jeneponto dihadiri oleh Sekretaris Dewan, Bapak Muh. Asrul dan Kasubbag Hukum Bapak Muh. Faizal Agung.
Dalam kesempatan ini, anggota DPRD Kabupaten Jeneponto diwakili oleh Bapak Imam Taufiq Bohari dan Bapak Asdin B. Azis Beta meminta masukan kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait bagaimana pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah (Perda) dilakukan dan apa saja yang perlu diperhatikan dalam melakukan pertanggung jawaban kegiatan tersebut
Dalam tanggapannya BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, yang disampaikan oleh Bapak Wahyu Priyono, dalam melakukan proses sosialisasi Perda para anggota DPRD perlu terlebih dahulu untuk memahami dan menjabarkan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memahami dan memberikan umpan balik (feedback) dari Perda yang sedang dibahas dan yang akan ditetapkan.
Sedangkan mengenai proses pertanggung jawaban dari kegiatan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan meminta agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku