Jumat (18/12/2020), Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Pemerintah Daerah. Laporan yang diserahkan merupakan hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada semester II Tahun 2020 yang terdiri dari:
- Pemeriksaan Kinerja
- Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros dan Instansi Terkait Lainnya;
- Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pendistribusian Air Bersih pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Tahun 2017 sampai dengan 2020 (Semester I).
- Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
- Pemeriksaan atas Kepatuhan Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Instansi Terkait Lainnya;
- Pemeriksaan atas Kegiatan Operasional Tahun Buku 2018, 2019, dan 2020 (Semester I) pada PT. Bank Sulselbar.
Di tengah situasi pandemi Covid-19, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA, kepada para Ketua DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili dilakukan secara online melalui aplikasi zoom conference meeting secara serentak yang dimulai pukul 14.00 WITA.
Atas Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah diserahkan tersebut, Kepala Daerah berkewajiban untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan kepada BPK sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 selambat-lambatnya 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan. Adapun DPRD diharapkan untuk mendorong dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.