Makassar, 13 Maret 2020 – Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, 9 (sembilan) Pemerintah Daerah di Wilayah Sulawesi Selatan melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2019 (Unaudited) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyerahan 7 (tujuh) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2019 (Unaudited) ini diserahkan pada hari Jumat 13 Maret 2020 oleh Kepala Daerah, yaitu Bupati Luwu Timur, Ir. H. Muhammad Thorig Husker; Bupati Selayar, H. M. Basli Ali; Bupati Bantaeng, Dr. H. Ilham Syah Azikin, Msi; Bupati Soppeng, A. Kaswadi Razak; Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M. Si; Bupati Wajo, Dr. H. Amran Mahmud, S. Sos, M. Si; dan Walikota Palopo, Drs. H. Muhammad Judas Amit, M.H. Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2019 (Unaudited) ini diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono. Turut hadir pula pimpinan DPRD dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah tersebut.
Sebelumnya, Penyerahan atas 2 (dua) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2019 (Unaudited) telah dilakukan oleh Bupati Maros, Ir. H. M. Hatta Rahman, M.M. dan Bupati Sidenreng Rappang Ir. H. Dollah Mando pada hari Senin 9 Maret 2020.
Dalam sambutannya, Wahyu Priyono mengemukakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK akan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan 4 (empat) Kriteria yaitu: (1) Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) Kecukupan informasi laporan keuangan; (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas sistem pengendalian intern. Berdasarkan kriteria tersebut, opini atas laporan keuangan yang diberikan oleh BPK terdiri atas 4 (empat) jenis opini, yaitu : (1) Opini Wajar Tanpa Pengecualian; (2) Opini Wajar Dengan Pengecualian; (3) Opini Tidak Wajar; dan (4) Opini Menolak Memberikan Opini atau Tidak Memberikan Pendapat.