Jakarta, Senin (28 November 2011) – Guna menguatkan akuntabilitas keuangan negara terkait keuangan partai politik di Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “Akuntabilitas Dana Politik di Indonesia: Kini dan Esok ?” di Ballroom C, Hotel Shangri-La, Jakarta, pada hari ini (28/11), yang dibuka oleh Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, A.k.. Narasumber seminar adalah Anggota BPK RI, Drs. Sapto Amal Damandari, A.k., dan DR. H. Rizal Djalil, para pakar dan pemangku kepentingan yang terkait baik dari para petinggi partai politik, para anggota dewan, para pakar bidang politik/akademisi, dan tokoh organisasi kepemudaan. Peserta seminar terdiri dari berbagai kalangan, yaitu anggota legislatif, wakil partai politik, akademisi, tokoh pemuda, dan media massa.
Peran partai politik dewasa ini sangat signifikan dalam sistem politik di Indonesia karena menjadi poros penting dalam proses demokrasi. Pentingnya peran partai politik harus diimbangi dengan aturan main yang memadai. Dalam aturan mengenai partai politik yakni UU Nomor 2 Tahun 2011 telah diatur tentang pengelolaan partai politik, mulai dari tujuan, fungsi, pembentukan, serta pengelolaan dan sumber keuangan partai politik.
Dalam rangka penguatan akuntabilitas keuangan negara terkait dengan kegiatan bidang politik, BPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan partai politik. Salah satu bagian dari keuangan negara yang menjadi obyek pemeriksaan BPK RI adalah penerimaan keuangan partai politik yang berasal dari bantuan Pemerintah Pusat maupun Daerah. Sesuai Pasal 34A UU Nomor 2 Tahun 2011, dinyatakan bahwa partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari bantuan Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada BPK secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kebutuhan pendanaan partai politik cukup besar mendorong peran politik di DPR dan DPRD yang menimbulkan banyak kejadian seperti yang dilansir berbagai media massa terkiat penyimpangan yang melibatkan politisi, pejabat pemerintah,dan pengusaha.
Wewenang yang diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 ini sejalan dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dimana dalam UU tersebut BPK mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Peran BPK RI dalam memeriksa pengelolaan keuangan partai politik dirasa penting karena pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel diawali dari partai politik yang juga bersih, transparan dan akuntabel. Untuk itu partai politik perlu mendapatkan pemahaman yang memadai tentang bagaimana pengelolaan keuangan partai politik yang baik.
Diharapkan dengan seminar ini, pengelolaan keuangan partai politik yang baik akan semakin dipahami sehingga pengelolaan keuangan partai politik yang bersih, transparan dan akuntabel dapat terwujud. “Pada akhirnya, hal tersebut bisa menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, serta dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Hadi Poernomo dalam sambutannya.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI