Makassar, (10 Juli 2018), Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian proses pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara oleh BPK. Tujuan kegiatan untuk memantau sejauh mana rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulawesi Selatan sudah ditindaklanjuti oleh Entitas pemeriksaan sampai dengan semester I tahun 2018. Berdasarkan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 20 disebutkan bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaannya dan Pemerintah Daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Peraturan Undang-Undang juga menentukan bagwa 60 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut yang dilakukan.
Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan, Drs Widiyatmantoro, mengharapkan seluruh entitas pemeriksaan lebih meningkatkan upaya dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, khususnya tindak lanjut atas rekomendasi-rekomendasi yang mengandung unsur penyetoran ke Kas Daerah. Beliau juga menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK juga akan bermanfaat jika seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti. Melalui kegiatan ini diharapkan tindak lanjut rekomendasi diharapkan akan berpengaruh kepada tata kelola keuangan daerah yang semakin membaik.
Mewakili pihak entitas pemeriksaan Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Drs. H. Tautoto Tana Ranggina M.Si menjelaskan setiap nilai rupiah harus selalu dipertanggungjawabkan sehingga disinilah peran strategis BPK sangat terasa. Komitmen yang baik dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK akan mengurangi resiko korupsi dalam pengelolaan keuangan Negara.