Makassar, Jumat (25 Mei 2018), Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Selatan, Drs. Widiyatmantoro, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2017 kepada Ketua DPRD Maros, H. A.S, Chaidir Syam, S.IP, dan Bupati Maros, Ir. H. M. Hatta Rahman, MM di Gedung Auditorium Lantai 2 BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Jalan A.P Pettarani no 31 Makassar. Pemerintah Kabupaten Maros kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Predikat ini telah didapatkan Pemerintah Kabupaten Pinrang selama 5 tahun berturut-turut.
Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan, Drs Widiyatmantoro, menyampaikan selamat atas prestasi Kabupaten Maros dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian. “Prestasi ini akan menjadi momentum untuk mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan”. Tetapi beliau juga mengingatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib melaksanakan perbaikan serta tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan.
Ketua DPRD Kabupaten Maros H. A.S, Chaidir Syam, S.IP, menjelaskan Pihak DPRD berterima kasih kepada BPK Perwakilan Sulawesi Selatan atas proses audit yang detail. DPRD mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Maros untuk terus melaksanakan perbaikan dan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam rangka mewujudkan clean and good governance.
Bupati Maros, Ir. H. M. Hatta Rahman, MM, menjelaskan pemeriksaan tahun ini yang semakin detail membantu Pemerintah Kabupaten Maros untuk terus memperbaiki kekurangan yang ada. Pemerintah Kabupaten Maros juga telah berupaya memperbaiki catatan BPK seperti aset dengan memanfaatkan sistem informasi yang terintegrasi. Pihak eksekutif dan legislatif akan secepatnya menindaklanjuti rekomendasi BPK.