Makassar, Jumat (13 April 2018) – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Widiyatmantoro menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 pada Kota Parepare kepada Ketua DPRD Ir. H. Kaharuddin Kadir, M.Si. dan Pjs. Walikota Parepare H. Lutfie Natsir, S.H. di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003.
Selengkapnya SIARAN PERS Penyerahan LHP Parepare 13 April 2018