Penyerahan LKPD TA 2017 Unaudited pada Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan

Makassar, Kamis (29 Maret 2018) – Empat belas Pemerintah Daerah di Wilayah Sulawesi Selatan melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2017 Unaudited di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Empat belas Pemerintah Daerah tersebut yaitu Kota Makassar, Kota Palopo, Kabupaten Bantaeng, Pangkep, Barru, Sidrap, Enrekang, Soppeng dan Kabupaten Sinjai yang dilaksanakan Kamis pagi dan Kabupaten Bulukumba, Gowa, Bone, Luwu dan Luwu Utara yang dilaksanakan Kamis siang.

 

Selengkapnya Penyerahan LKPD TA 2017 Unaudited pada Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan