Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI Ke Provinsi Sulawesi Selatan

 

Makassar, 30 Oktober 2017 – BPK memiliki sistem pengendalian internal untuk melakukan pengawasan terhadap pegawai yang melakukan pemeriksaan, diantaranya setiap pemeriksa harus menandatangani pakta integritas sebelum memulai penugasan dan secara internal BPK memilih Whistleblowing System (WBS) dan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) sebagai wadah pengaduan-pengaduan yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan BPK untuk kemudian ditindaklanjuti, ujar I Wayan Artadana saat menerima kunjungan kerja komisi XI DPR RI di Hotel Grand Clarion Makassar.

Kunjungan Komisi XI DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan bersama 12 anggota Komisi XI DPR RI lainnya. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk mendapatkan pemahaman terkait bagaimana BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengawasi pemeriksanya dan apa saran dan pandangan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait adanya pemotongan anggaran dalam APBN 2016. Kegiatan ini turut dihadiri instansi seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, BPKP, BPK, dan jajaran kanwil kementrian keuangan provinsi sulsel (kanwil pajak bea dan cukai, perbendaharaan dan DJKN).