Makassar, Selasa (23 Mei 2017) – Memenuhi Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Endang Tuti Kardiani, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Maros dan Kabupaten Pinrang di Auditorium lantai 2 Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Jl.AP. Pettarani, Makassar.
LHP atas LKPD Kabupaten Maros diserahkan kepada Ketua DPRD Kab. Maros, A.S.Chaidir Syam dan Bupati Maros, Hatta Rahman. Sedangkan LHP atas LKPD Kabupaten Pinrang diserahkan kepada Perwakilan dari Pimpinan DPRD Kab. Pinrang, Erwin Mugni dan Bupati Pinrang, A.Aslam Patonangi. Acara tersebut dihadiri oleh pula oleh para pejabat di lingkungan Pemkab Maros dan Pemkab Pinrang serta pejabat BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
LKPD merupakan bentuk pertangungjawaban pelaksanaan APBD oleh Pemerintah Daerah. LKPD TA 2016 meliputi Neraca per 31 Desember 2016 dan 2015, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.
LHP atas LKPD TA 2016 terdiri dari tiga buku, yaitu: (1) LHP atas LKPD TA 2016; (2) LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI; dan (3) LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.
BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Maros dan Pinrang. Atas Laporan Keuangan tersebut, BPK memberikan pendapat atau opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”. Hal ini merupakan pencapaian opini WTP keempat setelah tiga tahun sebelumnya Pemkab Maros juga memperoleh opini yang sama.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pinrang, BPK juga memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk Kabupaten Pinrang, pencapaian opini WTP kali ini merupakan pencapaian kelima secara berturut-turut.
Sesuai dengan mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya LHP. DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK antara lain dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.