Makassar, Selasa (23 Mei 2017) – Memenuhi Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Endang Tuti Kardiani, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Maros dan Kabupaten Pinrang di Auditorium lantai 2 Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Jl.AP. Pettarani, Makassar.
LHP atas LKPD Kabupaten Maros diserahkan kepada Ketua DPRD Kab. Maros, A.S.Chaidir Syam dan Bupati Maros, Hatta Rahman. Sedangkan LHP atas LKPD Kabupaten Pinrang diserahkan kepada Perwakilan dari Pimpinan DPRD Kab. Pinrang, Erwin Mugni dan Bupati Pinrang, A.Aslam Patonangi. Acara tersebut dihadiri oleh pula oleh para pejabat di lingkungan Pemkab Maros dan Pemkab Pinrang serta pejabat BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
LKPD merupakan bentuk pertangungjawaban pelaksanaan APBD oleh Pemerintah Daerah. LKPD TA 2016 meliputi Neraca per 31 Desember 2016 dan 2015, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.
LHP atas LKPD TA 2016 terdiri dari tiga buku, yaitu: (1) LHP atas LKPD TA 2016; (2) LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI; dan (3) LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.
Selengkapnya Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2016 pada Pemerintah Kabupaten Maros dan Kabupaten Pinrang