Makassar, 18 April 2017 – Sejumlah pemerintah daerah telah menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) unaudited TA 2016 pada bulan maret yang lalu, memasuki bulan april ini penyerahan laporan keuangan dilanjutkan pemerintah daerah lainnya. Pemerintah Daerah yang telah menyerahkan laporan keuangannya pada bulan april ini adalah sebagai berikut:
– Pada tanggal 6 April 2017 dari Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Luwu Timur.
– Pada tanggal 10 April 2017 dari Kabupaten Gowa dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
– Pada tanggal 13 April 2017 dari Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Toraja Utara.
– Pada tanggal 17 April 2017 dari Kabupaten Takalar, Kabupaten Enrekang, dan Kabupaten Tana Toraja.
Acara penyerahan dilangsungkan di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan. Laporan Keuangan diserahkan secara langsung oleh masing-masing Kepala Daerah dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Endang Tuti Kardiani. Dengan demikian sampai dengan saat ini seluruh pemerintah daerah telah menyerahkan laporan keuangan unaudited TA 2016.
Dengan diserahkannya laporan keuangan pemerintah daerah, maka kewajiban BPK sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 Ayat (2) adalah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.