Makassar, 30 Maret 2017 – Memenuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat (3) yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 unaudited. Acara penyerahan dilangsungkan di Aula Lantai 4 Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 30 Maret 2017. Laporan Keuangan diserahkan secara langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo dan diterima oleh Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A., C.M.P.M. dengan disaksikan oleh ketua DPRD, Moh. Roem dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Endang Tuti Kardiani.
Dengan diserahkannya laporan keuangan pemerintah daerah ini, maka kewajiban BPK sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 Ayat (2) adalah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
Sebelumnya Pemerintah Daerah yang telah menyerahkan laporan keuangannya untuk diperiksa BPK adalah Kabupaten Pinrang pada tanggal 24 Maret 2017 dan Kabupaten Maros pada tanggal 27 Maret 2017.