Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015: Argo Pemeriksaan Sudah Berjalan

 

Makassar (04/03/2016)- Sejak 28 Maret 2016 sudah 14 dari 25 Pemerintah Daerah Provinsi, Kota,  dan Kabupaten di wilayah Sulawesi Selatan yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015 unaudited.

Penyampaian laporan keuangan ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaaraan Negara pasal 56 ayat (3) yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan  gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terkait dengan telah diserahkannya laporan keuangan pemerintah daerah ini, maka kewajiban BPK sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 Ayat (2) adalah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
MKS_1560

Pemerintah Provinsi, Kota, dan Daerah yang telah menyerahkan laporan keuangannya untuk diperiksa adalah sebagai berikut: penyerahan tanggal 28 Maret 2016: Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Maros; penyerahan tanggal 30 Maret 2016: Kota Makassar, Kabupaten Takalar, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Soppeng; Penyerahan tanggal 31 Maret 2016: Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Barru, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, dan Kota Palopo; penyerahan tanggal 4 April 2016:Kabupaten Sinjai. (humas & TU)