Makassar (1 Maret 2016). Dalam memaksimalkan peran Inspektorat sebagai pereviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sehingga LKPD yang ditandatangani oleh kepala daerah (sebelum diserahkan kepada BPK untuk diaudit) telah dinyatakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kegiatan bimbingan teknis reviu atas LKPD pada 29 Februari 2016. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Inspektorat Provinsi Sulsel ini diikuti oleh seluruh Inspektorat Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Dalam sambutan sekaligus membuka acara, Inspektur Provinsi Sulsel, H. M. Yusuf Sommeng mengemukakan bahwa acara bimtek ini dilakukan sebagai jembatan untuk memaksimalkan peran Inspektorat pada setiap daerah di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pereviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebelum diserahkan kepada BPK untuk diaudit, agar LKPD yang disajikan dapat dinyatakan telah sesuai dengan SAP maupun SAPD, sehingga opini yang diberikan oleh BPK dapat meningkat dari sebelumnya.
Selain itu, dalam sambutan sekaligus arahan yang diberikan oleh Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Andi Kangkung Lologau, Provinsi Sulawesi Selatan menjadi provinsi pertama di Indonesia timur yang telah melakukan kegiatan bimbingan teknis seperti ini. BPK akan terus mendorong Inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai mitra BPK agar data dalam laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan SAP, dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.
Sebagai narasumber pada kegiatan bimbingan teknis reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut ialah Kepala Subauditorat Sulsel II, Aris Asmono, serta Pri Heriyanto dan Nursiska Ria yang merupakan pengendali Teknis pada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan
(h’ntu)