Makassar, Senin (21 Februari 2011) – Anggota VI BPK RI, Rizal Jalil menyaksikan acara Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan BPK RI dari Abdul Latief yang kini menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI kepada Cornell Syarief P. yang sebelumnya merupakan Kepala Auditorat VI.B pada Auditoriat Keuangan Negara VI. Serah terima jabatan dilakukan berdasar pada Keputusan Presiden RI Nomor 138/M tentang Pengangkatan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI dan Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 20/K/X/X.3/01/2011 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon II pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, dan acara dilakukan di Gedung Serbaguna Kantor Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan BPK RI pada hari ini(21/02).
Selama tiga setengah tahun kepemimpinan Kepala Perwakilan terdahulu, beberapa prestasi signifikan telah dicapai, yang berfokus pada membaiknya pengelolaan keuangan daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, yang indikatornya antara lain adalah entitas yang memperoleh opini “Tidak Menyatakan Pendapat” pada 2009 mengalami penurunan, dimana hanya dua entitas yang memperoleh opini tersebut, sedangkan tahun-tahun sebelumnya terdapat empat entitas.
Merupakan kebijakan pimpinan BPK dalam hal memberikan kewenangan kepada Kepala Perwakilan untuk melakukan pemeriksaaan atas pengelolaan keuangan daerah dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) kepada DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati dan Walikota setempat. Tujuan dari pendelegasian ini adalah untuk memudahkan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah dan mempercepat penyampaian LHP kepada DPRD, sebagai pemegang hak budget, dan kepada Pemerintah Daerah sebagai auditee. Kebijakan ini sekaligus dimaksudkan agar tercipta hubungan kerja yang baik sesuai dengan fungsinya masing-masing dengan penanggungjawaban entitas di daerah dalam rangka meningkatkan ketertiban pengelolaan keuangan daerah.