Pemantatauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK

Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK

Semester I Tahun 2015

 

Makassar, Senin (3 Agustus 2015)Berdasarkan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaannya. Dan dalam pasal 20 disebutkan bahwa pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Ketentuan peraturan perundang-undangan meminta 60 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, maka pemerintah daerah wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut yang dilakukan. Apabila jawaban/penjelasan atas tindak lanjut tidak disampaikan dalam waktu yang ditentukan, maka BPK akan menyampaikan kepada Penegak Hukum untuk diproses sesuai ketentuan dimaksud.

Sehubungan dengan hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Kegiatan pemantauan ini dilaksanakan di ruang auditorium lantai 4 gedung BPK ini terbagi dalam dua tahap, yaitu tanggal 3 s.d. 4 Agustus 2015 yang memantau 12 entitas, dan 5 s.d. 7 Agustus 2015 yang memantau 13 entitas.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Tri Heriadi, dalam sambutan pembukaan kegiatan menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan BPK Provinsi Sulsel, , terdapat total 6.132 temuan pemeriksaan dengan 14.676 rekomendasi senilai 948,58 milyar. Tindak lanjut yang telah dilakukan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sulsel per-November 2014 dapat diuraikan sebagai berikut :

  1.  Telah sesuai rekomendasi sebanyak 7.535 rekomendasi, atau sebesar 51,34 %
  2.  Belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut sebanyak 4.305 rekomendasi, atau sebesar 29,33%
  3.   Belum ditindaklanjuti sebanyak 2.779 rekomendasi, atau sebesar 18,94%
  4.   Tidak dapat dtitindaklanjuti dengan alasan yang sah sebanyak 57 rekomendasi

Untuk masing-masing pemerintah daerah se-Sulsel, persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah selesai ditindaklanjuti, dapat dijabarkan  sebagai berikut :

 

No

Entitas

Persentase

No

Entitas

Persentase

No

Entitas

Persentase

1

Luwu Timur

86,73 %

10

Sinjai

60,54 %

18

Selayar

45,93 %

2

Pangkep

71,05 %

11

Soppeng

57,18 %

19

Palopo

44,67 %

3

Wajo

70,13 %

12

Maros

55,16 %

20

Bantaeng

43,54 %

4

Luwu Utara

67,72 %

13

Bone

54,01 %

21

Tana Toraja

38,29 %

5

Toraja Utara

65,08 %

14

Sidrap

50,83 %

22

Luwu

36,20 %

6

Bulukumba

64,54 %

15

Prov. Sulsel

50,17 %

23

Jeneponto

35,32 %

7

Parepare

62,52 %

16

Enrekang

49,01 %

24

Makassar

29,77 %

8

Pinrang

61,73 %

17

Gowa

47,02 %

25

Takalar

19,28 %

9

Barru

61,66 %

 

Selanjutnya, BPK Perwakilan Provinsi Sulsel mengharapkan kepada pemerintah daerah lebih serius dalam melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, terlebih khususnya tindak lanjut atas rekomendasi-rekomendasi yang mengandung unsur kerugian Negara/Daerah. Diharapkan kegiatan tindak lanjut ini tidak hanya dilakukan pada saat diundang oleh BPK seperti sekarang, setiap saat BPK Perwakilan Sulawesi Selatan bersedia diajak berdiskusi terkait dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Dengan demikian, apabila rekomendasi BPK selesai ditindaklanjuti, diharapkan hal ini akan berpengaruh terhadap tata kelola keuangan di daerah yang semakin baik.