SP4N LAPOR!

Rekrutmen PPNPN SP4N LAPOR - Lowongan Kerja BUMN Kementerian Swasta Medis Dosen Maret 2022

SP4N LAPOR! adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. SP4N LAPOR! akan menjadi aplikasi pengelola pengaduan di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Road map ini juga berhubungan dengan target Smart ASN 2024.

Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

PENGADUAN
* Anda dapat mengirimkan pengaduan melalui aplikasi LAPOR! dan berbagai kanal lain seperti: situs web, SMS, dan media sosial
* Aduan Anda akan diverifikasi oleh administrator LAPOR!
* Selanjutnya aduan akan diteruskan ke instansi K/L/D terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pengaduan dilakukan.

TINDAK LANJUT ADUAN
* LAPOR! akan mempublikasikan setiap aduan yang sudah diteruskan sekaligus memberikan notifikasi kepada Anda.
* Instansi K/L/D diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pengaduan yang diberikan.
* Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi K/L/D memberikan informasi kepada Anda.

PENUTUPAN ADUAN
Aduan dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi K/L/D pada aduan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR!