Pengumuman Lelang

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan akan melaksanakan lelang Barang Milik Negara dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar dalam kondisi apa adanya berupa:

  1.  1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) Merk Honda, Type GLP III, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda Motor Solo, Tahun 2003, Isi Silinder 160 cc, Warna Hitam, Nomor rangka MH1KEHL123K024784, Nomor Mesin KEHLE-1024172, Bahan Bakar Bensin, Nomor Polisi DD 6897 AB Ex. DD 2560 DI, BPKB Nomor 4740106 R atas nama BPK RI Perwakilan VI Makassar. Harga Limit Rp1.000.000,00, Uang Jaminan Rp300.000,00
  2. 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) Merk Honda, Type GLP III, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda Motor Solo, Tahun 2003, Isi Silinder 160 cc, Warna Hitam, Nomor rangka MH1KEHL143K024849, Nomor Mesin KEHLE-1024192, Bahan Bakar Bensin, Nomor Polisi DD 6898 AB Ex. DD 2563 DI, BPKB Nomor 4740108 R atas nama BPK RI Perwakilan VI Makassar. Harga Limit Rp1.000.000,00, Uang Jaminan Rp300.000,00
  3.  1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Toyota, Type Kijang Krista UF 81, Jenis M. Bus, Model Mobil Penumpang, Tahun 2002, Isi Silinder 1.998 cc, Warna Biru Met, Nomor rangka MHF11UF8120022601, Nomor Mesin RZ-7022702, Bahan Bakar Bensinr, Nomor Polisi DD 284 AN Ex. DD 1011, BPKB Nomor 2485720R atas nama BPK RI Perwakilan VI. Harga Limit Rp50.000.000,00, Uang Jaminan Rp15.000.000,00
  4. 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Toyota, Type Kijang KF 80, Jenis M. Bus, Model Mobil Penumpang, Tahun 2003, Isi Silinder 1.781 cc, Warna Biru Met, Nomor rangka MHF11KF8030083160, Nomor Mesin 7K-0633785, Bahan Bakar Bensin, Nomor Polisi DD 216 AS Ex. DD 610 AI, BPKB Nomor 5916314R atas nama Proyek Prasarana Fisik. Harga Limit Rp45.000.000,00, Uang Jaminan Rp13.500.000,00
  5. 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Toyota, Type Kijang KF 80, Jenis M. Bus, Model Mobil Penumpang, Tahun 2003, Isi Silinder 1.781 cc, Warna Biru Met, Nomor rangka MHF11KF8030082879, Nomor Mesin 7K-0630359, Bahan Bakar Bensin, Nomor Polisi DD 220 AS Ex. DD 612 AI, BPKB Nomor 5916315R atas nama Proyek Prasarana Fisik. Harga Limit Rp40.000.000,00, Uang Jaminan Rp12.000.000,00

 

Syarat dan ketentuan

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan aplikasi yang di akses pada alamat domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
  2. Calon peserta mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP dan memasukkan data NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri.
  3. Peminat lelang dapat melihat barang yang akan dilelang pada Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan mulai Pengumuman ini terbit sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanan lelang.
  4. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain di atas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan Senin, 02 November 2015 Pukul 08.00 waktu server ALE (sesuai WIB) atau 09.00 WITA. Pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan pada Senin, 02 November 2015 Pukul 09.00 waktu server ALE (sesuai WIB) atau 10.00 WITA di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
  5. Peserta wajib menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut: Jumlah/Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil), Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang, Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain peserta setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  6. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat domain di atas kepada email peserta setelah peserta menyetor uang jaminan lelang dan tidak ada dalam daftar hitam/blacklist. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali dengan menggunakan token yang telah dikirim ke alamat email masing-masing.
  7. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, pemenang lelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 6 (enam) bulan di seluruh wilayah Indonesia dan uang jaminan akan disetor ke kas negara.
  8. Objek lelang dapat diambil oleh pemenang di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan setelah menunjukkan bukti kuitansi pelunasan pembayaran lelang dari KPKNL Makassar.
  9. Untuk informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi KPKNL Makassar di Jl. Urip Sumoharjo KM. 4 GKN I Lt. 2, Makassar, Nomor telp (0411) 456115, atau Call Center DJKN di nomor (021) 500991 atau Panitia Lelang di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan A.P. Pettarani, Makassar.

Makassar, 27 Oktober 2015

Kepala

Ttd.

Andi Kangkung Lologau

NIP 195612181983031004