Pengaduan Masyarakat

Tata Cara Pengaduan

Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat [unduh];
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
  4. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
  5. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.
  • Dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut:
    1. scan formulir (halaman 1 dan 2) yang sudah diisi dan ditandatangani (sesuai panduan pengisian);
    2. scan/fotocopy identitas diri;
    3. bukti awal aduan.
  • Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan cara:
    • Datang ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan diserahkan kepada petugas secara langsung atau dimasukkan ke dalam kotak Pengaduan Masyarakat yang tersedia
    • Dikirimkan melalui pos ke alamat:

      Pusat Infomasi dan Komunikasi

      BPK PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
      Jalan Andi Pangerang Pettarani – Makassar 90222

    • Dikirimkan melalui faksimili ke : (0411) 854995
    • Dikirimkan ke alamat e-mail: makassar@bpk.go.id atau pwk.sulsel@gmail.com
    • Melalui aplikasi SIPADU yang dapat diunduh [disini]
  • Pengaduan hanya akan diproses apabila seluruh dokumen beserta lampiran (identitas diri dan bukti awal aduan) yang disampaikan telah diterima dengan lengkap
  • Alur pengaduan masyarakat selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Prosedur Pengaduan Masyarakat
  • Formulir Pengaduan Masyarakat secara online [disini]

 

Pusat Infomasi dan Komunikasi

Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan

Jalan Andi Pangerang Pettarani – Makassar 90222

Telepon : 0411-854988 Ext (108)

Fax: (0411) 854995

Email:

makassar@bpk.go.id

pwk.sulsel@gmail.com

Website : sulsel.bpk.go.id