BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2020 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

MAKASSAR, Humas BPK Perwakilan Sulawesi Selatan – Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak Wahyu Priyono, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Prosesi penyerahan LHP LKPD tersebut dilakukan secara langsung melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Jumat (28/05).

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu “Indonesia Raya”

Dilanjutkan dengan mengheningkan cipta

Acara dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ibu Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si.,

Prosesi Penandatanganan Berita Acara dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak Ir. Darmawangsyah Muin, M.Si, Bapak H. Syaharuddin Alrif, S. IP. MM, dan Bapak Muzayyin Arif, S.pdi, M, pd , beserta para anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Plt. Gubernur Sulawesi Selatan Bapak Andi Sudirman Sulaiman, S.T beserta jajaran. Sedangkan dari BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan juga dihadiri oleh Kepala Subauditorat Sulawesi Selatan I, Bapak Amri Lewa, Pemeriksa Madya sekaligus Pengendali Teknis Tim LKPD Provinsi Sulawesi Selatan, Ibu Nurliah beserta tim pemeriksaan untuk Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak Wahyu Priyono dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD, Plt Gubernur beserta jajaran atas kerja samanya, sehingga secara bersama-sama, kita selalu berusaha dan berkomitmen mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Bapak Wahyu Priyono juga menyampaikan opini untuk LKPD Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,  mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan tersebut, Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, Bapak Andi Sudirman Sulaiman, S.T, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima yang sebesar-besarnya kepada jajaran BPK-RI Perwakilan Sulsel terkhusus kepada seluruh Tim Pemeriksa yang telah menyelesaikan tahapan tugas Audit atas LKPD Sulsel Tahun Anggaran 2020 secara maksimal.

Beliau menambahkan, Pemprov Sulsel yang mendapat opini WDP pada tahun 2020 atau turun peringkat dari sebelumnya WTP menjadi catatan penting kedepannya untuk berbuat lebih baik lagi.

“Segala nilai (opini WDP) pada LHP atas LKPD tahun anggaran 2020 ini, saya tidak ingin menempatkan satu nama di atasnya atau kelompok diatasnya sebagai kesalahan,” tuturnya.

“Ini sebagai momentum untuk kami memperbaiki ke depan, untuk saling bekerja sama, untuk menjadi teamwork atau tim kerja yang mendorong kami untuk memperbaiki prosedur tatanan penganggaran tahun 2021 untuk jauh lebih baik ke depan,” tegasnya.

Acara ditutup dengan foto bersama