BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Menerima LKPD Unaudited TA. 2021 dari 6 Pemerintah Daerah

MAKASSAR, Humas BPK Perwakilan Sulawesi Selatan – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran (TA) 2021 dari 6 Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Kabupaten Soppeng, Pemerintah Kabupaten Sidrap, Pemerintah Kabupaten Luwu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Pemerintah Kabupaten Jeneponto, dan Pemerintah Kabupaten Pinrang. Acara yang diselenggarakan di Auditorium BPK Sulsel pada tanggal 18 Maret 2022 pukul 10.00 Wita, dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Kepala Subauditorat Sulsel I, Kepala Subauditorat Sulsel II, Kepala Subauditorat Sulsel III dan Kepala Daerah masing-masing Kabupaten. Penerimaan LKPD dan penandatanganan berita acara dilakukan secara tatap muka namun tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan.

Dalam kesempatan ini, LKPD unaudited TA 2021 masing-masing pemda tersebut diserahkan oleh:

  1. Kabupaten Soppeng diserahkan oleh Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak
  2. Kabupaten Sidrap diserahkan oleh Bupati Sidrap H. Dollah Mando
  3. Kabupaten Luwu diserahkan oleh Bupati Luwu H. Basmin Mattayang
  4. Kabupaten Luwu Timur diserahkan oleh Bupati Luwu Timur H. Budiman
  5. Kabupaten Jeneponto diserahkan Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar
  6. Kabupaten Pinrang diserahkan Wakil Bupati Pinrang H. Alimin

LKPD unaudited TA 2021 diterima oleh Kepala Perwakilan Paula Henry Simatupang.

Bupati Soppeng dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 191 ayat (2) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan harapan kita semua yang dapat diartikan suatu keadaan pemerintahan yang baik dan bersih serta diharapkan menjadi salah satu faktor untuk mencapai cita-cita bangsa indonesia, namun demikian kondisi pengelolaan keuangan pemerintah daerah masih belum sempurna sehingga masih membutuhkan arahan dan bimbingan dari BPK, sehingga kedepan kualitas pengelolaan keuangan daerah lebih akuntabel dan transparansi.

Sementara itu Kepala Perwakilan Paula Henry Simatupang mengapresiasi kehadiran pada kepala daerah sebagai bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan salah satu tugas konstitusional. Kepala Perwakilan juga menyampaikan setelah penyerahan ini BPK Sulsel akan kembali melakukan pemeriksaan terinci, dan berharap pada saat pemeriksaan pemda memberikan keterbukaan informasi saat tim melakukan pemeriksaan.

Dalam kesempatan ini juga Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa BPK Sulsel sedang mengusulkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Meminta dukungan dari pemda agar BPK Sulsel bisa mendapatkan predikat tersebut.